Menurut anggota panja tenaga honorer, Djamal Aziz, syarat sesuai dua PP tersebut adalah tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Tenaga honor inilah yang harus segera diangkat oleh pejabat yang berwenang. Jadi bagi para tenaga Honor baru yang masa kerja sebelum TMT 1 januari 2006 jangan berharap banyak karena Pembukaan Data Base ini lanjutan taon 2005
"Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi. Dulu tercecer, terselip, tidak terdaftar, dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/4).
Sementara, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, adalah mereka yang bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. "Tapi fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada UU tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama," jelas Aziz.
Politikus dari Fraksi Partai Hanura ini menambahkan, untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD seperti penyuluh pertanian, kesehatan dan Korpri dengan kriteria yang sama, diusulkan diangkat ntuk mengisi formasi melalui tes sesama tenaga honorer.
"Tapi, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan juga dites sesama honorer. Kalau mereka juga tidak lulus akan ditempatkan tapi dengan pendekatan kesejahteraan dan status," katanya.
Sementara itu, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, E.E Mangindaan mengatakan, keputusan panja gabungan DPR ini akan dijadikan masukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan proses pendataan ulang seluruh tenaga honorer yang akan dijadikan data base baru sebelum pengangkatan menjadi PNS.
"Secepatnya kita akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat. Data terakhir jumlah tenaga honorer adalah 197.678 orang," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi II ini memaparkan, pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011, kemudian validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan. "Sekaligus dilakukan maping data kembali agar tidak ada kesalahan," tambah Mangindaan.
Sumber >> Sura merdeka.com